Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 25 Februari 2010

Polri Tak Bisa Proaktif dalam Kasus Century

Mabes Polri mengaku tidak bisa proaktif dalam menangani kasus dana talangan (bail out) ke Bank Century karena itu berada di ranah politik.

"Polisi masih menunggu temuan Pansus karena belum diserahkan ke Polri," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi dalam acara 'The 5th Officials Meeting on Transnationals Crime Working Group on Counter' di Kuta, Bali, Kamis 25 Februari 2010.

Keputusan bail out, menurut Ito, bukan pidana. "Kecuali kalau ada kepentingan pribadi, kelompok, atau yang merugikan negara," kata dia.

Hal itu, menurutnya, bisa dilakukan dengan cara memalsukan surat dan penggelapan. "Polisi bisa memilah ini."

Polri sebagai penegak hukum, sambungnya, harus menindaklanjuti rekomendasi pansus itu dengan proses hukum seperti penyelidikan untuk menemukan bukti permulaan indikasi pidana. "Kalau tidak ada, ya institusi lain yang menangani."
Dalam pandangan akhir 9 fraksi di Pansus, empat fraksi di DPR menyebut secara jelas nama-nama pejabat atau pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus bail out senilai Rp 6,7 triliun ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar