Puluhan massa PDI Perjuangan mengajukan gugatan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati dan Sekjen PDIP Pramono Anung. Mereka menggugat kebijakan partai soal pedoman pelaksanaan rapat.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 19 Februari 2010 dengan nomor 211/PDT.D/2010/PN. JKT.SEL.
Zulkarnaen dari Tim Advokasi Penyelamatan PDI Perjuangan mengatakan, gugatan tersebut disampaikan seluruh pengurus ranting PDIP di Indonesia. "Kalau seribu pengurus sih ada," kata Zulkarnaen yang menjadi kuasa hukum tergugat.
Gugatan itu, kata dia, menyangkut surat keputusan partai Nomor 435/KPPS/DPP/XI/2009 tentang pedoman pelaksanaan rapat Pengurus Anak Cabang Kompercab, Komperda dan Kongres III PDIP yang ditandatangani Megawati dan Pramono Anung.
SK tersebut dianggap menyimpang dari AD/ART, karena dengan keputusan itu maka rapat partai tidak bisa diikuti oleh pengurus ranting, tapi hanya mulai dari pengurus anak cabang ke atas.
Padahal kalau berdasarkan AD/ART, kondoslidasi dilakukan dari lapirsan pengurus terkecil, bahkan di anak ranting. "SK ini telah menghilangkan eksistensi struktur terkecil, akibatnya anak ranting sebagai ujung tombak didesain seacara sistematis tidak dilibatkan," kata Zulkarnaen.
'Penjegalan' ini diduga untuk melemahkan dukungan terhadap Guruh Soekarnoputra yang akan mencalonkan diri sebagai ketua umum dalam kongres mendatang. Guruh siap maju karena mendapat dukungan daru seluruh pengurus ranting.
"Ini kan berarti ada pemasungan demokrasi. Semua hanya sampai cabang dan cabang yang berhak memplot satu kandidat," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar