Reklame berukuran 5 x 12 meter yang berdiri tepat di Jembatan Semanggi Jalan Jenderal Sudirman dibongkar petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan. Pembongkaran ini dilakukan karena selain karena posisinya berada di jalan protokol, juga dianggap membahayakan pengendara.
“Keberadaan reklame itu jelas-jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Posisi reklame juga sangat membahayakan, karena berada di sekitar jembatan sehingga jika ada angin kencang dikhawatirkan ambruk dan menimpa orang yang sedang melintas,” kata Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono, Kamis 11 Februari 2010.
Dia mengatakan pembongkaran reklame yang dilakukan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu SK Gub No 37 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Reklame dalam Wilayah Khusus Ibu Kota Jakarta, Perda Nomor 7 tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan SK Gub Nomor 1068 tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan Menggunakan Bangunan di DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar