Puluhan pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Ayam Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 11 Februari 2010. Mereka menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya terhadap relokasi tempat penampung dan pemotongan unggas.
"Relokasi hanya memindahkan masalah bukan menyelesaikan masalah. Tidak pernah terbukti bahwa tempat penampungan ayam hidup dan pemotongan ayam mengakibatkan kematian (flu burung)," kata Siti Mariam, perwakilan Forum Pedagang Ayam Jakarta.
Mereka berharap DPRD DKI merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 (SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1627 tahun 2009) tentang pengendalian, pemeliharaan dan distribusi unggas.
Sebab Perda inilah yang dinilai pedagang mengatur agar pendistribusian unggas ke Jakarta tidak lagi melalui penampungan dan pemotongan unggas. Menurut mereka, apabila Perda itu tidak direvisi, dampaknya akan banyak tempat usaha penampungan dan pemotongan hewan yang tutup. Dan yang paling terkena imbas adalah pekerja karena mereka tentu tidak lagi diperkerjakan di tempat itu.
Kemudian, dalam aksi unjuk rasa, para pedagang juga menyampaikan penolakan terhadap aturan yang melarang penjualan ayam hidup di Ibukota Jakarta dan selanjutnya diganti dengan daging ayam beku. Padahal, penggantian semacam itu dinilai justru bakal memicu permasalahan baru.
"Masuknya ayam beku merupakan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Kondisi ini akan membuat ayam berformalin dan tiren semakin banyak," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar