Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan heran saat disodori drat Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan.
"Kok judulnya Hukum Materiil?" kata Bagir, dalam seminar nasional Hukum Materi Peradilan Agama di Jakarta, Jumat 19 Februari 2010.
Bagir mengatakan belum ada satu undang-undang pun di Indonesia yang menggunakan istilah materiil. "Istilah materiil itu istilah ilmu pengetahuan," kata dia kepada wartawan.
Lebih lanjut Bagir yang juga Ketua Dewan Pers ini mengatakan tentu ada sebab pemerintah memberikan nama seperti ini. "Kalau peradilan agama sudah ada, kalau disebut 'UU Perkawinan Islam' tentu menimbulkan protes," katanya.
Lebih lanjut Bagir mengatakan, peradilan agama mempunyai tugas menegakkan hukum di bidang perkawinan. Dia mengatakan, yang diperlukan adalah undang-undang agar penerapan hukum syariah menjadi lebih aktual. "Menyesuaikan diri boleh, tetapi jangan lebih besar dari yang disesuaikan," tambahnya.
Namun, kata Bagir, ketika hukum syariah dijadikan undang-undang hal tersebut menjadi mustahil. "Itu merendahkan derajat hukum syariah, tak perlu dipindah-pindahkan seluruh fiqih ke dalam undang-undang," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar