Advertisement

Page Ranking Tool

Rabu, 10 Februari 2010

Batalkan Panwas, KPU Lakukan Kesalahan Fatal

Mantan ketua Pansus RUU Pemilu di DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan menilai pembatalan pembentukan Panwas oleh KPU dengan mencabut Surat Edaran Bersama sebagai kesalahan fatal dalam pelaksanaan pilkada.

"Pembatalan tersebut, disadari atau tidak, sebenarnya mengancam batalnya pelaksanaan pemilu kepala daerah karena dengan ketiadaan panwas maka pelaksanaan semua tahapan tidak dapat diteruskan," katanya di Jakarta, Rabu pagi.

Ia mempertanyakan, bukankah sejak awal, adanya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu merupakan solusi terhadap masalah yang dihadapi .

"Jika alasan karena pengaturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007, yakni harus ada seleksi ulang (anggota panwas), maka sesungguhnya SEB itulah yang menjadi solusinya. Karena prinsipnya adalah bahwa pelaksanaan pilkada harus diawasi oleh panwas," ujarnya.

Secara terpisah, Terry Frans, salah satu anggota Panwas dari Sulawesi Utara, mengungkapkan, problem pembentukan panwas pilkada berawal dari masalah apakah digunakan saja personel yang telah menjalankan tugasnya sejak Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2009 lalu, atau diproses ulang rekrutmennya dari awal.

"Dengan antara lain mempertimbangkan soal (mepetnya) waktu dan proses tahapan Pemilukada yang sudah mulai berlangsung, maka keluarlah SEB yang intinya merekrut saja anggota panwas yang sudah ada untuk jadi panwas pilkada, khususnya di daerah-daerah yang akan melaksanakan," terangnya.

Tunda Pelaksanaan Pilkada
Bagi Ferry Mursyidan Baldan, jika KPU mempersoalkan mekanismenya (proses ulang rekrutmen panwas, sebagaimana diatur UU 22 / 2007), sesungguhnya mereka justru sedang mengabaikan substansi yang jauh lebih penting.

"Yakni, keharusan adanya panwas dalam pelaksanaan tiap tahapan pilkada," katanya.

Untuk itulah, Ferry Mursyidan Baldan meminta KPU harus kembali pada kesepakatan yang tertuang dalam SEB tersebut.

"Jika tetap mencabut SEB tersebut, maka sesungguhnya pilkada harus ditunda. Karena jika itu tetap dilaksanakan, berarti cacat hukum, sebab ada tahapan yang tidak diawasi," tegasnya.

Ia mengharapkan sekali, KPU lebih cermat dan berhati-hati dalam mengambil tindakan, agar tidak menambah kompleksitas masalah Pemilukada.

"Karena sejatinya, penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 itu adalah KPU dan Bawaslu," ujar Ferry lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar