
Pers tidak boleh dijadikan alat atau terkontaminasi oleh kepentingan non parsial.

"Apa yang dialami anggota PJI Bali, AA Narenda Prabangsa yang melakukan investigasi membongkar praktek korupsi yang terjadi di birokrasi pemerintah, berakhir dengan kematian, merupakan bukti faktual betapa kekerasan terhadap pers demikian mudah dan ringannya dilakukan oleh perangkat kekuasaan," ujarnya.
Praktek seperti itu, masih lazim terjadi, sebagai jalan untuk menutupi praktek penyimpangan dan pelanggaran hukum di dalam birokrasi pemerintah di daerah. Demikian juga tekanan-tekanan lain yang muaranya pada pembungkaman terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers, sampai saat ini masih terus terjadi.
"Ke depan, pers harus lebih profesional, taat pada etika jurnalistik, kredibel dalam menyampaikan informasi dan pembuatan berita kepada publik," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar