Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum akhirnya menyepakati empat indikator pengawas pemilihan kepala daerah. Indikator pertama, sejumlah pengawas sudah memenuhi syarat untuk langsung bekerja mengawasi Pilkada di daerahnya.
Dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis 18 Februari 2010, kesepakatan KPU dan Bawaslu ini terjalin setelah ditemukan Menteri Dalam Negeri Selasa lalu. Selain indikator pengawas, KPU-Bawaslu juga sepakat anggaran untuk pengawas dialokasikan oleh Pemerintah Daerah, calon Panwaslu Kada yang sudah dikirim oleh KPU di daerah telah memenuhi persyaratan dan komponen-komponen daerah sudah tidak mempersoalkan keberadaan Panwaslu Kada.
“Jika salah satu dari keempat unsur ini telah dipenuhi maka keberadaan Panwaslu Kada tidak perlu ditinjau lagi. Keempat indikator itu disepakati bersama antara KPU dan Bawaslu disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri,” kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini.
Untuk diketahui, rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPR pada 10 Februari 2010 dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU dan Bawaslu memutuskan agar ada penyelesaian permasalahan tentang Pemilu Kada dalam waktu satu minggu. Menindaklanjuti kesimpulan RDP itu, Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi KPU dan Bawaslu untuk rapat pada 11 Februari 2010 agar menuntaskan persoalan Pemilu Kada, khususnya 46 daerah yang pembentukannya dinilai oleh KPU tidak sesuai Surat Edaran Bersama.
Rapat itu lalu menghasilkan lima butir kesepakatan. Pertama, tiga daerah di mana surat keputusan (SK) Bawaslu Tidak perlu ditinjau karena sudah sesuai dengan SEB yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Buton Utara.
Kedua, ada empat daerah yang belum dilantik oleh Bawaslu sehingga akan diproses sesuai dengan SEB yaitu Kabupaten Berau, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Mamuju.
Ketiga, ada 15 daerah yang panwasnya telah disediakan anggaran sampai hari Kamis sehingga disepakati SK Bawaslu tidak perlu ditinjau kembali. Lima belas daerah itu yakni Kabupaten Samosir, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Muna, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Supiori.
Kesepakatan keempat, ada 24 daerah yang Surat Keputusan Bawaslu perlu ditinjau ulang menunggu proses anggaran sesuai data dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD). Kesepakatan kelima yaitu KPU mencabut surat KPU kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Nomor 54/KPU/II/2010 tertanggal 5 Februari 2010 tentang tindak lanjut pencabutan Surat Edaran Bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar