Lagi seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban kejahatan yang dilakukan lelaki yang dikenalnya melalui situs jejaring sosial Facebook.
Pelaku adalah Airul Angga GM (22), asal Ngawi, Jawa Timur, kini telah ditangkap petugas Polres Tangerang. Sementara korbannya adalah AL atau Ic (12), siswi kelas III SMP, yang tinggal di Pondok Langkah Permai, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, Tangerang.
Keduanya berkenalan melalui Facebook sejak 29 November 2009, dalam perkenalannya, korban kerap meminta Angga untuk datang ke Jakarta.
Pada 29 Januari 2010, akhirnya Angga menepati janjinya. Tapi dia tidak datang ke Jakarta melainkan datang ke Cibitung, Bekasi.
Pada 1 Febuari 2010, keduanya mengatur janji untuk bertemu. Korban dapat keluar rumah karena ingin pergi kursus di PG Ciledug. Sambil membawa uang Rp 5 juta, korban pergi menemui Angga di Perum Telaga Murni Cibitung, Bekasi.
Mereka kemudian masuk Hotel Sudimampir di Cibitung dan menyewa kamar no B 14. Selama empat hari mereka tinggal di hotel itu.
Barulah pada 4 Febuari 2010, keberadaan keduanya diketahui ayah korban yang bernama Chaidar. Mereka kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Cibitung, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Dihadapan petugas, tersangka Angga mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak lima kali.
"IL korban keenam tersangka. Tapi hanya IL korban lewat FB. Korban lain bertemu langsung. Namun semua korban dibawah umur," ujar Kepala Polres Metro Tangerang, Komisaris Besar Maruli Simanjuntak, Kamis 11 Febuari 2010.
Saat ini tersangka berada di ruang tahanan Polres Metro Tangerang dan masih dalam proses peyelidikan. Sementara korban sedang menjalani rehabilitasi karena peristiwa yang dialaminya.
Tersangka diancam dengan pasal 1 ayat 2 UU No 23, Tahun 2002, tentang Perlidungan Anak. Jo Pasal 332 KUHP tentang Membawa Lari Anak Dibawah Umur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar