Advertisement

Page Ranking Tool

Senin, 08 Februari 2010

Golkar Tegaskan 7 Tindak Pidana di Century

Partai Golkar menyimpulkan tujuh tindak pidana dalam kasus penyelamatan Bank Century. Dana pemerintah yang disuntikkan ke bank mencapai Rp 6,7 triliun.

Menurut anggota Pansus Hak Angket Century dari Partai Golkar Bambang Soesatyo kepada VIVAnews, Senin 8 Februari 2010, tujuh tindak pidana itu didasarkan pada peraturan UU perbankan, dan fakta yang terungkap di pansus DPR, tim audit BPK, dan Bareskrim Polri.

Dari kajian peraturan dan fakta itu, disimpulkan ada tujuh tindak pidana yakni, pertama menyangkut proses merger tiga bank, yakni Bank CIC, Pikko dan Danpac menjadi Bank Century. Dalam hal ini Dewan Gubernur BI sengaja melanggar peraturan perundang-undangan dan persyaratan merger.

Kedua, proses pengawasan. Pengawasan bank menyajikan data palsu tentang surat berharga, valas, BMPK, kredit, dan posisi CAR.

Ketiga, proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. Dewan Gubernur BI melanggar peraturan yang berlaku untuk persyaratan pemberian FPJP.

Keempat, proses penetapan bank gagal berdampak sistemik. Komite Stabilisasi Sistem Keuangan dalam menentukan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa didukung data dan informasi akurat sehingga dana bail out yg semula diperkirakan Rp 632,37 miliar membengkan menjadi Rp 6,762 triliun.

Kelima, proses penambahan dana Penyertaan Modal Sementara. Lembaga Penjamin Simpanan menyalurkan dana PMS Rp 2,886 triliun setelah 18 Desember 2008 tanpa dasar hukum.

Keenam
, proses penarikan dana. Selama Bank Century  berstatus bank dalam pengawasan khusus 6 November 2008 sampai 10 Agustus 2009 terjadi penarikan dana sebesar Rp 938,65 miliar.

Ketujuh, proses penarikan dana pihak terkait. Ditemukan adanya 11 nasabah lain dengan total penarikan Rp 1,9045 triliun diluar yg diajukan  Bank Century, BI dan Bareskrim Polri.

"Tindak pidana yang terjadi pada point analisis 1-7 selalu didahului dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berdampak terkurasnya dana LPS," kata dia.

Menurut Bambang dugaan jenis tindak pidana yang terjadi adalah korupsi, tindak pidana perbankan, pencucian uang dan tindak pidana umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar