Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 18 Februari 2010

Lily Wahid Mengaku Rugi Karena Dipecat PKB

Lily Wahid bersikukuh punya kedudukan hukum untuk mengajukan uji materiil Undang-Undang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai pejabat politik yang kemudian merangkap sebagai menteri tidak mampu bekerja secara optimal.

Lily mempersoalkan pemecatannya dari posisi Wakil Ketua Dewan Syura DPP PKB. Pemecatan ini terjadi di bawah kepemimpinan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Saat ini, Muhaimin juga menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Saya dipecat. Saya dirugikan, martabat dan nama baik saya jatuh," kata Lily dalam sidang di MK, Kamis 18 Februari 2010.

Menurutnya, banyak pekerjaan partai yang tidak terselesaikan karena ketua partai merangkap jabatan. "Administrasi partai terbengkalai," kata dia.

Lily menilai hal ini bukan kali pertama terjadi dalam tubuh PKB. "Ketika Alwi Shibab jadi Ketua umum partai juga tidak optimal," ujar Lily yang juga adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Saat itu, Alwi juga menjabat sebagai menteri. "Ini jadi start awal konflik di PKB." Sehingga Lily meminta agar MK menyatakan pasal 23 UU Kementerian Negara tidak berlaku.
Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara: "Menteri Negara dilarang merangkap jabatan sebagai : a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau, c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar