Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 18 Februari 2010

Lily Wahid Punya Hak Ajukan Hak Inisiatif

Kewenangan Lily wahid dalam mengajukan uji materi UU No 39 Tahun 2008 kembali dipertanyakan. Pemerintah dan DPR sama-sama berpendapat bahwa adik almarhum Abdurrahman Wahid tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan uji materi.

"Dalam permohonannya pemohon tidak menjelaskan kerugian konsitusionalnya apa dan bagaimana," kata deputi Menteri PAN, Ismadi Ananda saat memberikan keterangan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.

Lebih lanjut Ismadi menambahkan apabila seorang menteri yang rangkap jabatan tidak merasa terganggu dalam menjalankan tugasnya maka hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.

Dalam keterangannya Ismadi menyampaikan bahwa secara nyata tidak terjadi kerugian yang dialami pemohon baik secara faktual maupun potensial. "Kalaupun anggaran itu benar, maka semata-mata itu berkait dengan kebijakan internal partai politik seorang menteri berasal dan kemampuan manajerial yang dimiliki menteri terkait," ujar dia.

Lebih lanjut Ismadi mengatakan pemohon sebaiknya mengajukan usul perubahan undang-undang yang mengatur kementerian negara. "Agar diatur secara tegas tentang pelarangan bagi seorang menteri yang merangkap jabatan tertentu termasuk dalam partai politik," kata dia.

Terlebih lagi, kata dia, Lily Wahid saat ini masih aktif sebagai anggota DPR. "Tentu memiliki hak dan wewenang untuk mengajukan usul inisiatif," kata Ismadi.

Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadijah Wahid menggugat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi. Dia meminta posisi menteri tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Pasal yang digugat Lily Wahid, adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu, adalah Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: "Menteri Negara dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau, c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar