Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 19 Februari 2010

Matriks Sikap 9 Fraksi atas Bail Out Century

Skandal Bank Century ini memiliki sejumlah babak yang disikapi berbeda oleh sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Khusus babak kebijakan bail out Bank Century, VIVAnews mendapatkan data tujuh melawan dua fraksi.

Pertama, soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang ditolak diundang-undangkan Dewan Perwakilan Rakyat. Perpu ini diklaim kubu Komite Stabilisasi Sistem Keuangan sebagai dasar melakukan bail out Bank Century pada November 2008 lalu.

Hanya dua fraksi yakni Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa yang menyatakan setuju Perpu ini jadi dasar bail out yang mengucur setelah Desember 2008. Sementara tujuh fraksi lainnya tidak setuju karena menurut mereka Perpu itu sudah tidak berlaku per Desember 2008.

Sikap kedua mengenai dana Lembaga Penjamin Simpanan yang dipakai untuk menalangi Bank Century. Tujuh fraksi minus Demokrat dan PKB menyatakan dana LPS adalah bagian dari keuangan negara.

Kemudian mengenai status "Bank Century adalah Bank Gagal Berdampak Sistemik," hanya dua fraksi yang setuju yakni Demokrat dan PKB. Tujuh fraksi lainnya menyatakan Bank Century tidak berdampak sistemik.

Meski ada perbedaan pada tiga hal itu, sembilan fraksi ini bersepakat bahwa merger tiga bank menjadi Bank Century pada 2004 memiliki kejanggalan. Kemudian, sembilan fraksi juga menilai, aliran dana Bank Century setelah dilakukan bail out juga memiliki kejanggalan. Namun soal ini, terdapat sedikit perbedaan, Demokrat dan Partai Amanat Nasional secara tegas menyatakan tak aliran dana ke partai politik. Sikap sembilan fraksi ini sendiri belum final. Sejak kemarin sampai Minggu nanti, tim kecil yang dibentuk Panitia Angket Kasus Century menyusun draf sikap Pansus. Senin, 22 Februari 2010, Pansus akan mengeluarkan sikap resmi. Sikap itu kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar