Penghentian sementara penempatan tenaga kerja Indonesia pembantu rumah tangga ke Malaysia bagai kebijakan tak bergigi. Kelambanan pemerintah menyelesaikan negosiasi nota kesepahaman perlindungan TKI sektor domestik di Malaysia dituding menjadi pemicunya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba, di Jakarta, Rabu (10/2/2010), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proses negosiasi yang berjalan lamban. Sampai saat ini, moratorium tak mampu menghentikan aliran ratusan TKI ke Malaysia menjadi pembantu rumah tangga ilegal.
"Sementara negosiasi molor, ratusan TKI dari Sumatera Utara terus berangkat (secara) ilegal ke Malaysia karena kebutuhan pembantu rumah tangga yang tinggi di sana. Pemerintah harus mencegah," kata Parlindungan.
Kondisi ini memprihatinkan karena mereka rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia. Saat ini, sedikitnya 250.000 TKI bekerja di sektor domestik.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah mengatakan, sampai saat ini TKI yang menjadi korban pelanggaran HAM terus berjatuhan. Pada saat yang sama, pemerintah juga belum mampu membenahi persoalan TKI di dalam negeri.
"Saya melihat Malaysia tidak memiliki kemauan politik untuk berubah sehingga menjadi (landasan) perlindungan WNI di sana," kata Anis.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah mengatakan, sejak awal, kelemahan Indonesia adalah menghalau praktik melanggar moratorium sehingga Malaysia tidak merasakan efek negatif. Hal ini juga terjadi untuk Kuwait.
"Kami percaya, Menteri mampu menyelesaikan kendala ini secara konstruktif. Hal ini adalah imbas kebijakan lama dan kami mencoba memahami tingkat kesulitan yang dihadapi," kata Rusdi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kedua pihak belum menyepakati struktur biaya penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia. Dia optimistis, MoU akan segera selesai.
Pemerintah menghentikan sementara penempatan TKI pembantu rumah tangga ke Malaysia sejak 26 Juni 2009. Negosiasi nota kesepahaman perlindungan TKI sektor domestik kedua negara berlaku sejak Agustus 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar