Nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas berdebat keras dengan manajemen PT Bank Century (sekarang Bank Mutiara) bersama Lembaga Penjamin Simpanan.
Perdebatan itu mencuat dalam rapat nasabah dengan manajemen Century di Panitia Khusus Hak Angket Century di DPR, Rabu, 10 Februari 2010.
Dalam kesempatan itu, nasabah Century yang dipimpin oleh Supit mempersoalkan kepada LPS dan manajemen Century mengenai nasib simpanan mereka di Antaboga. Sebagian besar dari mereka, membeli reksa dana tersebut dari Century.
"Kami sudah menang di Badan Pelayanan Sengketa Konsumen di Yogyakarta, Century dihukum dan bersalah," ujar Siput di rapat Pansus Century.
Karena keputusan BPSK dianggap kurang, maka Siput CS mengajukan ke pengadilan negeri. Nah, di pengadilan, mengabulkan permohonan eksekusi putusan BPSK. Namun, belakangan muncul juga keputusan pengadilan yang kontradiksi.
"Ini aneh. Hakim kok mencla mencle. Kami mencium bau busuk mafia hukum," kata Siput.
Namun, Kepala Dewan Komisaris LPS Rudjito menegaskan bahwa LPS dan Century tidak bisa serta merta membayar dana nasabah reksadana Antaboga.
"Yang dibayar adalah nasabah giro, deposito, tabungan yang tercatat di pembukuan bank," kata dia. Selain itu, dia menekankan yang berhak menerima adalah nasabah dengan deposito sesuai dengan bunga penjaminan pemerintah.
Rudjito menekankan bahwa dirinya tidak mau melanggar hukum dengan membayar duit nasabah Antaboga. "Kami bisa membayar, jika sudah ada keputusan pengadilan yang tetap."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar