Advertisement

Page Ranking Tool

Rabu, 10 Februari 2010

Nasib Ketut dan Myra Ditentukan Senin Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dan menyita dokumen di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hal itu dilakukan terkait kasus upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan korupsi dengan tersangka Anggodo Widjojo.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, selain menggeledah kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KPK juga menggeledah dua rumah di Bekasi dan Bintaro serta dua rumah di Surabaya. ”Ini terkait penyidikan terhadap AW (Anggodo Widjojo) yang disangkakan Pasal 15 dan Pasal 21 UU Tipikor. Kami belum bisa merinci rumah-rumah yang digeledah,” kata Johan di Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Penyidik KPK menggeledah kantor LPSK sejak pukul 13.00. Hingga Selasa malam penyidik KPK masih di LPSK. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, penyitaan itu sudah sesuai prosedur. ”Kami mempersilakan KPK mengambil dokumen terkait kasus Anggodo yang tengah mereka tangani,” katanya.

Menurut Semendawai, KPK pernah meminta dokumen terkait permintaan Anggodo untuk minta pelindungan LPSK. ”Namun, kami tidak bisa memberikan semua karena dokumennya ada di ruangan Ibu Myra Diarsi, yang mengurusi bagian perlindungan,” ujar Semendawai.

Sebelum Myra dinonaktifkan, Semendawai mengaku sudah meminta agar yang bersangkutan menyerahkan dokumen itu. ”Namun, sepertinya belum diberikan semuanya,” ujarnya.

Nasib Myra dan Ketut

Pada hari yang sama LPSK sedianya menggelar sidang pleno untuk memutuskan nasib Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi di LPSK. Namun, menurut Semendawai, keduanya tidak datang tanpa alasan. Sebelumnya, sejak 23 November 2009, LPSK sudah menonaktifkan keduanya.

Penonaktifan itu untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim Verifikasi Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang meminta keduanya diusut karena namanya disebut dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009. LPSK kemudian membentuk Tim Pemeriksaan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik.

Rencananya sidang pleno dipimpin Akil Mochtar dengan anggota Kusparmono Irsan, Bambang Widjojanto, Semendawai, dan Sulistiani. Sidang dijadwal ulang pada Senin mendatang. Kemarin, saat dihubungi, telepon seluler Ketut ataupun Myra tidak aktif. Rencananya, Myra menggelar keterangan pers pada Rabu ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar