Pansus Angket Kasus Bank Century mengagendakan pemanggilan terhadap Direksi Bank Mutiara (eks Bank Century) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rabu (10/2/2010).
Keduanya akan dipertemukan dengan Nasabah Bank Century yang belum mendapatkan penggantian atas dana yang disimpannya di bank tersebut.
Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun mengatakan, pertemuan tiga pihak sekaligus menjadi masukan Pansus dalam mengambil keputusan. "Kami mempertemukan, agar tidak salah dalam mengambil keputusan, saling memberi masukan. Dirut Bank Mutiara kan juga pernah menjabat di Bank Century, kita akan meminta keterangan soal uang nasabah," ujar Gayus, seusai rapat dengan BPK kemarin malam, di Gedung DPR, Jakarta.
Selain mempertemukan direksi Bank Mutiara, LPS dan nasabah, pada sore hari Pansus juga memanggil sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyimpan uangnya di Bank Century. Sebagian anggota Pansus mempertanyakan tindakan BUMN yang menyimpang uang negara di bank sekecil Century.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar