Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 11 Februari 2010

PBNU: Cegah Koruptor Maju Pilkada

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memprihatinkan banyaknya orang yang bermasalah korupsi berniat maju dalam pemilihan kepala daerah. Berkait dengan itu, organisasi massa itu berharap pihak-pihak terkait, terutama Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi, mencegah hal itu.

"KPU, KPK, dan pihak-pihak terkait harus tegas. Seseorang yang telah menjadi tersangka tidak layak mencalonkan diri," kata Manajer Program Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) PBNU Syaiful Bahri Anshori di Jakarta, Rabu (10/2010).

Dia mengatakan, jika negara ini benar-benar serius dalam menangani masalah korupsi, maka komitmen bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa harus ditegakkan dengan tindakan hukum yang luar biasa pula, sebagaimana termaktub dalam konsideran UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di sini, pemerintah, terutama presiden, harus tegas pula. Pejabat publik yang telah menjadi tersangka jangan diberi wewenang terlalu luas, termasuk mencalonkan lagi," kata Syaiful yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.

Menurut dia, persyaratan yang mengharuskan adanya izin dari presiden untuk memeriksa kepala daerah yang bermasalah, di satu sisi justru sering dimanfaatkan sebagai "perlindungan" oleh mereka yang bermasalah.

Presiden, lanjutnya, justru harus mendorong agar proses hukum para kepala daerah yang bermasalah korupsi, terutama yang telah berstatus tersangka, menjadi prioritas. Penegak hukum pun jangan terkesan mengulur-ulur waktu.

"Tersangka yang belum ditahan, tahan segera, bahkan kalau sudah dianggap cukup bukti segera limpahkan ke pengadilan. Sekali lagi, ini kalau kita benar-benar punya komitmen bahwa korupsi merupakan `extraordinary crime`," katanya menegaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar