Partai Keadilan Sejahtera menyatakan ada 56 temuan penyimpangan yang dikerucutkan dalam 14 macam dalam kasus Bank Century. Sebagian temuan itu dibacakan dalam sesi pandangan awal fraksi di rapat Panitia Khusus Angket Century.
"Berbagai pelanggaran tersebut, yang terjadi secara berkesinambungan dan simultan, diduga kuat perbuatan melawan hukum," ujar Andi Rahmat, anggota Pansus dari PKS, yang membacakan pendapat fraksinya itu, Senin 8 Februari 2010.
PKS, seperti halnya Partai Demokrat dan Partai Golkar, menyatakan Bank Century bermasalah sejak sebelum lahir. Merger tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac menjadi Bank Century disebut PKS tidak seharusnya terjadi. "Chinkara Capital tidak layak melakukan akuisisi tersebut," kata Andi Rahmat.
Kemudian, setelah Bank Century beroperasi pada 2005-2008, terjadi sejumlah penyimpangan yang dibiarkan Bank Indonesia selaku pengawas. "Seharusnya bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal dan dilikuidasi," kata Andi. Namun, "terus saja berlangsung praktik-praktik tidak sehat."
Kemudian PKS juga memasalahkan kewenangan Komite Stabilisasi Sektor Keuangan dan Komite Koordinasi yang tumpang tindih. Menurut PKS, perlu diperjelas sejauh mana tanggung jawab KSSK dan KK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar