Fraksi Partai Golkar menyimpulkan sementara ini ada 59 penyimpangan dalam kasus Century. Golkar juga menyatakan ada perbuatan berlanjut melawan hukum melibatkan pemilik Bank Century dan oknum pejabat.
"Fraksi Partai Golkar menyatakan, semula 54 menjadi 59 bentuk penyimpangan," kata Agun Gunanjar Sudarsa, anggota Panitia Khusus Angket Century dari Partai Golkar, membacakan pandangan sementara di rapat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Februari 2010.
Penyimpangan itu dibagi dalam sejumlah babak, mulai dari sebelum merger tiga bank menjadi Bank Century, saat merger, saat dikucurkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek, dan saat pengucuran Penyertaan Modal Sementara (PMS).
"Kasus Bank Century adalah perbuatan berlanjut melawan hukum yang dilakukan pemilik bank dengan melibatkan pejabat otoritas monerter dan oknum pejabat otoritas fiskal," kata Agun. "Pemberian FPJP dan PMS yang dalam pelaksanaannya diduga kuat telah melanggar," ujarnya.
Dalam penjelasan awalnya, Golkar juga berpendapat dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah bagian dari keuangan publik. Kemudian Perpu Jaringan Pengaman Sektor Keuangan juga tidak berlaku lagi sejak Desember 2008 sehingga bail out tidak bisa didasari dengan Perpu tersebut mulai tanggal rapat paripurna DPR tidak mau mengesahkannya.
Selanjutnya, Fraksi Golkar menyerukan perlunya percepatan pembentukan UU Otoritas Jasa Keuangan. "Serta diperlukannya amandemen UU Bank Indonesia," ujar Agun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar