Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 19 Februari 2010

IMB Habis, P2B Segel Rumah Duka di Jakut

Rumah Duka ST Yusuf di Jalan Gedong Panjang No 47, Penjaringan Jakarta Utara, disegel petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut dalam status sengketan dan izin bangunan sudah habis.

Syahruddin Staf P2B Pemda DKI Jakarta menjelaskan, bangunan tujuh lantai yang berdiri di atas lahan seluas 3.000 meter per segi ini juga menyalahi anturan karena hanya berizin enam lantai.

"Bangunan juga diperuntukan untuk kantor dan lahan parkir. Tapi kenyataan untuk rumah duka," ujar Syahruddin, Kamis 18 Febuari 2010.

Selanjutnya Syahruddin menuturkan, sesuai dengan surat Kadis P2B  No
3997/-1.758 tanggal 28 Oktober 2009 pemilik diminta segera membongkar
sendiri bangunan itu.

"Sekarang ini bangunan sudah kita segel, statusnya kini tidak lagi
mengantongi IMB," tuturnya.

Dijelaskan Syahruddin, sebelum penyegelan ini,petugas sudah melakukan
peneguran, dengan melayangkan surat hingga memasang plat segel bangunan. Jika tetap tidak diindahkan maka petugas akan melakukan penertiban dengan membongkar paksa gedung tersebut. Dengan memberikan waktu 7x 24 jam.

Dalam penyegelan ini, pihak pemilik gedung Eddi Sudjono tidak berada
dilokasi. Lahan bangunan ini juga statusnya masih bersengketa antara
Kenjana Sutjiawan Susanto Mulyadi, Tjendana Mulyadi dan Sutarno
Mulyadi (Penggugat) dengan Eddi Sudjono selaku pihak tergugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar