Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 30 Maret 2010

Harta Bos Pajak Sampai Eselon IV Diperiksa

Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan jajarannya agar memeriksa secara detil kekayaan petinggi pajak mulai dari eselon I hingga eselon IV. Perintah ini disampaikan menyusul terungkapkan makelar kasus yang melibatkan Gayus Tambunan.

Gayus merupakan pegawai pajak yang diketahui memiliki rekening hingga Rp 28 miliar. Namanya pertama kali disebut mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Gayus diduga terlibat kasus korupsi dan pencucian uang, namun belakangan ia hanya dikenakan kasus penggelapan hingga akhirnya dibebaskan hakim PN Tangerang.

Kasus Gayus diduga kuat melibatkan mafia hukum di kepolisian, kejaksaan, hakim dan pengacara.

Kasus yang mencoreng muka Ditjen Pajak ini membuat Menkeu Sri Mulyani berang. Ia membebastugaskan semua rekan dan petinggi Gayus di bagian keberatan pajak. Menkeu juga memerintahkan kekayaan petinggi pajak diperiksa. Instruksi ini merupakan satu dari delapan langkah yang diambil Kementerian Keuangan dalam menyikapi kasus Gayus.

"Penyerahan daftar kekayaan dan pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) beberapa tahun terakhir dari jajaran pejabat sampai level eselon empat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang rawan berhubungan dengan Wajib Pajak (WP) dan melakukan pemeriksaan mendetail," demikian instruksi Menkeu dalam sisran persnya, Selasa 30 Maret 2010.

Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan Reformasi Birokrasi walaupun ada kasus yang mencoreng nama baik institusi perpajakan. Adapun Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan berbagai cara, baik itu dengan Restrukturisasi Organisasi, Penyempurnaan Proses Bisnis Berbasis Information and Communication Technology (ICT), Penyempurnaan Manajemen SDM dan Penanaman dan Penegakan Kode Etik maupun Nilai-nilai Organisasi.

Kasubdit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak Sanityas Jukti Prawatyani  mengungkapkan bahwa  dengan Reformasi Birokrasi yang dilakukan, Ditjen Pajak seringkali dijadikan rujukan untuk dimintai konsultasi dalam hal Reformasi Birokrasi oleh KPK atau Lembaga atau Instansi lain.

“Ditjen Pajak juga menempati posisi 2 terendah tingkat korupsinya dari 15 institusi yang disurvei oleh Transparency International Indonesia,” tuturnya. Survei dari Transparency International Indonesia merupakan salah satu faktor penentu perbaikan peringkat Indeks Persepsi Korupsi  dari 2.3 pada Tahun 2007 menjadi 2.8 pada Tahun 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar