Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 30 Maret 2010

Polri Belum Nonaktifkan Atasan Kompol A

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Edward Aritonang mengatakan atasan Kompol A mengetahui rekayasa kasus Gayus yang dilakukan anak buahnya. Namun demikian, kata dia, polri tidak me-non-aktifkan atasan Kompol A.

"Tunggu dulu, kita menganut praduga tak bersalah," kata Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.

Namun demikian, kata Edward, tidak menutup kemungkinan atasan Kompol A mengetahui penyimpangan penyidikan itu. Karena proses penyidikan di Polri dilakukan secara berjenjang.

"Bisa jadi sangat mungkin, ini kan penyidikan berjalan terus, tapi kita tunggu," kata dia.

Edward mengatakan proses pemeriksaan untuk mengungkap penyimpangan pemeriksaan kasus Gayus terus dilakukan oleh Tim Independen. Dia berjanji, jika dalam penyidikan ditemukan anggota polisi lain yang terlibat dalam rekayasa pengusutan kasus Gayus, Polri akan bertindak tegas.

"Siapapun itu kalau terindikasi dalam pengungkapan ini kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang, terbukti menerima aliran dana, menerima suap mengatur supaya kasus seperti yang terjadi akan diambil tindakan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Kompol A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan telah melalaikan tugas dan kewajiban terkait penyidikan kasus Gayus. Kompol A tercatat pernah bertugas di Divisi Hukum Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia ditarik kembali ke Mabes Polri ketika Komjen Susno Duadji menjabat sebagai Kabareskrim. Kompol A ditempatkan di Direktur II (Direktorat Ekonomi Khusus) yang saat itu dipimpin Brigjen Raja Erizman.

Susno sendiri telah menuding Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas yang menjabat sebelum Raja terlibat dalam kasus Gayus Tambunan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar