Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 30 Maret 2010

Polri Tahan Kompol A dalam Kasus Gayus

Selain memeriksa sejumlah nama yang diduga terkait dengan oknum pegawai pajak, Gayus Tambunan, Markas Besar Kepolisian juga memeriksa para pejabat Polri yang melakukan penyidikan berdasar surat pemerintahan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, satu dari para penyidik sudah tersangka dan telah dilakukan penahanan, yakni Kompol A," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Selasa 30 Maret 2010.

Edward menjelaskan alasan Polri menahan Kompol A. "Beliau melalaikan tugas dan kewajiban dalam melakukan kewajibannya," jelas Edward.

"Hal-hal yang harus dilakukan sebagai penyidik tak dilakukan, terkait penyalahgunaan kewenangan," tambah dia.
Kompol A ditetapkan sebagai tersangka mulai Senin 29 Maret 2010 malam.

Siapa Kompol A? Edward hanya mengatakan awalnya dia bertugas di Divisi Hukum Polri, lalu dipindah ke PPATK.

Ketika Komisaris Jenderal Susno Duadji jadi Kabareskrim, Kompol A pindah lagi ke Bareskrim.

Nama Kompol A untuk kali pertamanya disebut Susno Duadji ketika menguak kasus dugaan adanya makelar kasus pajak di Polri.

Inisial kan sudah ada nama jenderalnya," kata Susno saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 18 Maret 2010.
Untuk markus yang berada di Mabes Polri, Susno menyebutkan beberapa inisial. "Brigjen EI, yang kemudian digantikan Brigjen RE, KBP E, dan Kompol A," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar