Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 30 Maret 2010

Susno Minta Perlindungan ke Komisi Hukum DPR

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji, resmi meminta perlindungan hukum ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Susno tiba di Komisi Hukum dengan ditemani empat pengacaranya. "Saya ke sini untuk menyerahkan surat permintaan perlindungan saksi," kata Susno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.

Mengenai isi surat perlindungan saksi itu, Susno enggan menyebutkannya. "Nanti setelah pertemuan akan ada keterangan pers," ucap Susno yang mengenakan baju batik cokelat lengan pendek.
Susno beserta pengacaranya langsung masuk ke ruang sekretariat Komisi Hukum. Dia kemudian ditemui Wakil Ketua Komisi Hukum Fachri Hamzah dan dua anggota Syarifuddin Sudding dari Hanura dan Ahmad Yani dari PPP.

Seperti diketahui, pada Jumat 26 Maret yang lalu Susno menolak untuk diperiksa Propam.

Susno beralasan Propam menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2006.

Menurut Susno, kedua Peraturan Kapolri itu tidak sah digunakan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin kepada dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar