Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 26 Maret 2010

4 Gugatan Robert Tantular ke Kalla dan Susno

Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji. Ada empat materi gugatan Robert kepada Kalla dan Susno.

"Menggugat pemerintah atas penangkapan yang diperintahkan Jusuf Kalla kepada Robert Tantular pada 25 November 2008," kata pengacara Robert, T Trianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 25 Maret 2010.

Gugatan kedua, lanjut Trianto, adalah adanya tuduhan Robert Tantular adalah perampok. "Tuduhan itu dilayangkan langsung Jusuf Kalla dan Susno Duadji," jelasnya.

Menurutnya, tuduhan perampok itu telah melanggar asas praduga tak bersalah. Karena sampai saat ini tidak ada dakwaan perampokan yang dituduhkan kepada Robert. "Dia (Robert) hanya didakwa dalam tindak pidana perbankan," ujarnya.

Selain itu, Robert menggugat Susno yang telah mengisolir dirinya saat ditahan di Markas Besar Polri. Saat ditahan, lanjut Trianto, kliennya tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak lain, pengacara, serta tidak dapat beribadah. "Ini melanggar hak asasi," jelasnya.

Gugatan terakhir yakni kesengajaan Susno Duadji yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim yang memisahkan berkas Robert Tantular menjadi enam berkas. "Padahal semua yang dituduhkan sama yakni tindak pidana perbankan," ujarnya.

Selain menggugat Kalla dan Susno, Robert juga menggugat Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century Idrus Marham.

Dalam gugatan, Robert mengaku mengalami kerugian materi Rp 500 juta dari keuntungan yang diharapkan dalam menjalankan bisnisnya. Kemudian rugi Rp 50 juta dari pemblokiran aset. Dia juga mengaku mengalami kerugian immaterii Rp 1 triliun.

Meski demikian, Robert mendalilkan gugatan ini semata-mata untuk mencari keadilan, maka Robert hanya merasa cukup bila para tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1.

"Dia juga meminta para tergugat untuk meminta maaf di sejumlah media," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, ketika dihubungi VIVAnews. Permintaan maaf ini harus ditayangkan di enam media cetak dan tujuh media elektronik selama tujuh hari berturut-turut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar