Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 30 Maret 2010

Tim KY Telaah Putusan Perkara Gayus Tambunan

Komisi Yudisial (KY) telah menerima berkas putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara penggelapan dana pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan.

"KY sudah bentuk tim yang terdiri tiga orang untuk menelaah putusan itu," kata Ketua KY Busyro Muqoddas saat dihubungi VIVAnews, Selasa 30 Maret 2010. Salah satu anggota tim adalah komisioner.

Pekan depan, sambungnya, diharapkan tim sudah bisa membuat laporan apakah ada indikasi pelanggaran yang dilakukan hakim saat memutus perkara Gayus yang juga pegawai di Direktorat Jenderal Pajak itu.

"Saat ini, kami belum temukan indikasi pelanggaran. Kita tunggu saja laporan tim itu apakah ada pelanggaran atau tidak," kata dia.

Jika memang ada indikasi pelanggaran, kata dia, KY akan memanggil majelis hakim yang memutus perkara. "Dan setelah itu merekomendasikan ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Gayus Tambunan dicurigai setelah memiliki rekening dengan total Rp25 miliar. Padahal , sebagai PNS, Gayus baru golongan III A.

Namun, polisi menilai uang yang terindikasi tindak pidana hanya Rp 370 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar