Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 30 Maret 2010

Polri Tahan Pengacara Gayus Tambunan

Markas Besar Kepolisian mengumumkan dua tersangka baru kasus oknum pegawai pajak, Gayus Tambunan. Satu diantaranya adalah mantan pengacara Gayus.

"Tim sudah memeriksa dan menahan 'HH' yang tadinya berprofesi sebagai kuasa hukum Gayus Tambunan, ditangkap, diperiksa, dan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Selasa 30 Maret 2010.

HH ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 29 Maret 2010 malam. Ditegaskan Edward, HH ditahan tidak dalam status sebagai pengacara yang sedang mendampingi klien.

"Secara tertulis tugas dampingi klien terhitung sejak 8 Juni 2009 sampai 1 September 2009, ini waktu yang saya sebut tadi ditemukan petunjuk atau alat bukti melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia,

Saat ini, kasus yang melibatkan 'HH' masih dalam pendalaman. Namun, penyidik tim independen punya keyakinan bahwa dia melanggar hukum.

Hingga kini, belum diketahui siapa pengacara yang menjadi tersangka itu. Seperti diketahui, Gayus Tambunan memilih Haposan Hutagalung sebagai pengacaranya.

Kemarin, polisi juga untuk pertama kalinya memeriksa Haposan Hutagalung. Haposan diperiksa oleh Tim Independen dari Polri.

Selain pengacara Gayus, Polri juga menahan satu orang penyidik yang menangani kasus Gayus.

Sementara, hingga saat ini Gayus masih berada di Singapura. PNS Golongan III A itu dikabarkan memiliki empat unit properti di Singapura, yang masing-masing berharga Rp 6 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar