Advertisement

Page Ranking Tool

Senin, 29 Maret 2010

SBY: Ganti Rugi Lumpur Harus Tepat Waktu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepada semua pihak untuk dapat berkoordinasi dan bersinergi mempercepat proses pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Sidoarjo.

"Ini agar penyelesaian bisa sinergi dan tepat waktu seperti yang sudah diamanatkan dalam Perpres," kata Presiden SBY saat meninjau pusat semburan lumpur di Porong, Sidoarjo Senin 29 Maret 2010.

Saat meninjau luapan lumpur, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menilai proses ganti rugi memang masih terus dilakukan, meski belum semuanya rampung.

Karena itu, untuk korban lumpur yang menjadi tanggungjawab pemerintah, juga harus bisa diselesaikan uang penggantinya. "Pembayaran ganti rugi harus sinergi antara pemerintah dan Lapindo. Jangan sampai rakyat korban lumpur itu menderita," tuturnya.

Sedangkan untuk penanganan dampak lumpur bagi warga yang berada di luar peta terdampak, SBY menginstruksikan Pemprov Jatim dan jajaran terkait melakukan penelitian ulang apakah mereka layak mendapat ganti rugi.

Sebelum penetapan terjadi, lanjut SBY, warga di luar peta terdampak agar mendapat bantuan dari pemerintah terkait. Bantuan bisa berupa infrastruktur yang dapat meminimalisir gangguan yang dialami warga.

Usai melihat dari dekat tanggul lumpur di Porong, Presiden beserta rombongan menempuh jalan darat menuju ke Malang. Disana Presiden, dijadwalkan membuka Kongres Sepakbola Nasional (KSN) bersama Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Selain itu, Presiden bersama rombongan juga akan mengunjungi kampung halamannya di Pacitan.

Sebagai catatan, Lapindo Brantas melalui PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) telah mengeluarkan dana triliunan untuk berbagai hal terkait berncana ini. Meski secara hukum sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) Lapindo dinyatakan tak terbukti bersalah, Lapindo tetap bertanggung jawab.

Totok Kusdianto, Direktur Operasional PT MLJ kepada Surabaya Post pagi tadi mengatakan, per 22 Maret 2010 pihaknya sudah mengeluarkan dana Rp 6.573.602.503.202.  ’"Dana itu meliputi biaya teknis, biaya bantuan sosial, dan jual beli tanah warga," ujar Totok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar