Advertisement

Page Ranking Tool

Senin, 29 Maret 2010

Pengacara Susno Tolak Sidang In Absentia

Polri 'mengancam' akan menyidangkan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji secara in absentia. Ancaman itu dilayangkan setelah Susno menolak diperiksa oleh Propam Polri, Jumat 26 Maret lalu.

"Karena ini nanti akan menuai protes publik dan akan menimbulkan kesan bahwa polri ini bernafsu untuk menghukum Pak Susno, memaksakan dengan menggunakan peraturan yang belum diundangkan," kata kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, Jakarta, Senin 29 Maret 2010.

"Jadi jangan deh." Henry meminta agar polri tidak gegabah menyidangkan kliennya secara in absentia.
Dia mengatakan, jika Polri benar-benar menerapkan sidang in absentia kepada Susno, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk melakukan perlawanan.

"Sudah pastilah, ya kita lihat nanti," kata dia. Henry yakin kasus pemeriksaan kepada Susno oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tidak akan berlanjut.

Alasan Henry, Susno diperiksa Propam karena telah mengungkapkan dan menyebut nama makelar kasus di tubuh polri.

"Apa yang diungkap Pak Susno ini ternyata kelihatan kebenarannya, ternyata memang benar dugaan Pak Susno bahwa Andi Kosasih adalah orang yang dipasang atau sesungguhnya ini bukan uang dia (Andi Kosasih)," kata dia.

"Sudah benar kan sudah terungkap, lah kok malah dilanjutkan terus."

Sebelumnya, Susno dalam jumpa pers menyatakan menolak diperiksa Propam. Susno beralasan, Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2006 dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2006 tidak sah digunakan untuk memeriksa dirinya. Susno beralasan peraturan itu belum diundangkan.

Terkait hal itu, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektorat Jenderal Polisi Edward Aritonang mengatakan, jika Susno bersikeras tidak menghadiri pemeriksaan Propam, maka polri bisa menggelar sidang In Absentia terhadap Susno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar