Advertisement

Page Ranking Tool

Senin, 29 Maret 2010

Kini Publik Bisa Akses Aliran Dana Pajak

Kasus pegawai pajak Gayus Tambunan 'mengusik' publik hingga muncul di Facebook "Gerakan 1.000.000 Rakyat Boikot Bayar Pajak". Kini, masyarakat tidak perlu risau karena Komisi Informasi bisa membantu membuka peruntukan dana pajak yang telah disetor.

"Bisa diberikan. Misalnya untuk penggunaan dana-dana pajak, sudah sejauh mana dana yang terkumpul dan peruntukannya untuk apa saja," kata Komisioner Komisi Informasi Dono Prasetyo dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin 29 Maret 2010.

Menurut dia, transparansi informasi dari badan-badan publik termasuk kantor pajak itu bisa terwujud. Itu bisa dilakukan berdasarkan aduan masyarakat melalui implementasi Rancangan Peraturan Komisi Informasi tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

"Rancangan ini diberlakukan 1 Mei mendatang," ujar dia. Tidak hanya itu, kata Dono, dana-dana tentang kekayaan aset negara juga bisa diketahui secara gamblang oleh publik.

"Rancangan ini sangat strategis untuk masyarakat. Bila ada sengketa informasi, bisa dilarikan ke Komisi Informasi. Nanti, Komisi akan menyidangkan," ujar dia.

Maka itu, Dono mengingatkan bagi semua badan-badan publik yang dibiayai negara untuk menyiapkan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. "Badan publik harus siap-siap memberikan informasi kepada masyarakat," ujar dia.

Seperti diketahui, Gayus Tambunan merupakan karyawan Direktorat Jenderal Pajak golongan IIIA yang memiliki dana Rp 25 miliar di rekeningnya. Dana di rekening Gayus diduga kuat berasal dari wajib pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar