Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 30 Maret 2010

Menkeu Bebas Tugaskan Tim Gayus di Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengambil tindakan tegas dalam kasus markus yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Tindakan itu merupakan salah satu dari delapan langkah yang diambil menteri keuangan terkait kasus ini.

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Selasa 30 Maret 2010, dibeberkan delapan langkah terkait reformasi birokrasi menindaklanjuti kasus ini.

Pertama, penyerahan daftar kekayaan dan pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) beberapa tahun terakhir dari jajaran pejabat sampai level eselon empat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang rawan berhubungan dengan Wajib Pajak (WP) dan melakukan pemeriksaan mendetail.

Kedua, melakukan pemeriksaan menyeluruh bidang pemeriksaan pajak. "Selain itu, untuk jangka pendek Kementerian Keuangan akan membebastugaskan seluruh jajaran/staf yang bekerja di Unit Keberatan bersama Gayus Tambunan," demikian siaran pers itu.

Kementerian Keuangan juga akan memeriksa semua kasus keberatan yang terjadi pada periode 2006-2009, dan semua kasus kekalahan di Pengadilan Pajak dalam penanganan keberatan, pemeriksaan kepada aparat pajak, Wajib Pajak dan Hakim Pajak. Selanjutnya, Mengambil tindakan pengaduan pidana bila indikasi pidana ditemukan, dan tindakan disiplin administrasi bila ada pelanggaran disiplin.

Ketiga, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) utuk mengusut transaksi para aparat pajak, Wajib Pajak dan Hakim Pajak yang berhubungan dengan kasus keberatan. Keempat, melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam perbaikan peradilan pajak. Kelima,  Kementerian Keuangan akan meminta Komite Pengawas Perpajakan untuk memeriksa proses, kebijakan dan administrasi pajak dan bea cukai yang rawan korupsi.

Langkah keenam, membentuk wisthle blower dan membentuk mekanisme pengaduan yang mudah dan kredibel, sehingga pengadu merasa aman dan berani, dan aduan ditangani dengan sungguh-sungguh. Ketujuh, mengevaluasi unit kepatuhan internal dan Inspektorat Jenderal,  agar makin mampu mendeteksi pelanggaran secara lebih dini. Terakhir, mempercepat pelaksanaan penilaian indikator kinerja individu, termasuk indikator integritas secara lebih detail dan tegas, agar efek pencegahan dapat terbangun.

Pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di Ditjen Pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek yang ditetapkan dalam reformasi adalah pemberian punishment kepada pegawai yang melanggar peraturan. Tercatat selama tahun 2009 sampai dengan 2010, antara lain pegawai yang melakukan pelanggaran tingkat berat atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 sebanyak 32 orang pada tahun 2009, dan 10 orang pada tahun 2010.

Untuk para pegawai yang melakukan pelanggaran tingkat berat tersebut dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Secara keseluruhan, terdapat 516 kasus pelanggaran yang telah ditindaklajuti pada tahun 2009, dan 278 kasus sampai dengan 26 Maret 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar