Advertisement

Page Ranking Tool

Senin, 29 Maret 2010

Di Jakarta, 1900 Napi Tak Punya Ekstravonis

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyampaikan masalah ekstravonis atau petikan putusan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Patrialis menilai ekstravonis yang tidak diberikan kepada napi menyebabkan ribuan orang tidak bisa keluar dari lembaga permasyarakatan. "Tidak diserahkan oleh jaksa pada saat menyerahkan mereka sebagai warga binaan, kapan mereka harus keluar," kata Patrialis kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin 29 Maret 2010.

Patrialis menilai tidak diserahkannya ekstravonis menyebabkan nasib orang tidak jelas di dalam lembaga permasyarakatan. "Itu pelanggaran HAM," kata politisi Partai amanat Nasional ini.

Patrialis menyebut, di Jakarta ada 1900 narapidana yang tidak memiliki ekstravonis. "Itu baru di Jakarta, di Indonesia sedang diinvetarisir," kata dia.

Selain itu, Menteri Patrialis juga mengadukan adanya kriminalisasi kasus. "Kasus perdata bisa menjadi kasus pidana," kata dia. Terkait adanya dugaan kriminalisasi kasus ini, Menkumham meminta Jaksa Agung untuk  berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso.

Hal ketiga yang dibicarakan dua petinggi hukum tersebut adalah persoalan terlalu mudahnya seseorang menggunakan hak diskresi. "Banyak orang yang tidak pantas ditahan ternyata ditahan," ujarnya.

Selanjutnya Patrialis meminta kepada Jaksa Agung agar ikut mengawasi Lembaga Pemasyarakatan. Rencananya pihak Menkumham juga akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk melihat persoalan ini. "Yang korban adalah masyarakat miskin, masyarakat rendah," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar