Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 26 Maret 2010

Keluarga Andi Kosasih Tinggal di Ruko

Andi Kosasih, orang yang disebut-sebut sebagai pemilik dana di rekening pegawai pajak Gayus Tambunan, diketahui menetap di sebuah rumah toko di Jalan Terusan Bandengan Utara XVI Blok B1-2, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko empat lantai ini sudah dua hari tertutup rapat.

Menurut Edi Sutarno, seorang penjaga kawasan tersebut, beberapa hari lalu, datang sejumlah petugas kepolisian ke ruko yang ditempati istri dan tiga anak Andi Kosasih itu. Mereka datang pukul 03.00 dini hari, terlihat membawa sejumlah barang termasuk telepon genggam.

"Setelah pemeriksaan Bareskrim, istri dan tiga anaknya tidak jelas ke mana," kata Edi ditemui VIVAnews di lokasi, Kamis 25 Maret 2010.

Andi Kosasih, menurut Edi, lebih banyak menghabiskan waktu di luar kota. "Seminggu di sini, kemudian dua atau tiga minggu di Batam," kata Edi yang mengenal Andi Kosasih sebagai warga yang baik dan sopan itu. Edi pun tak menyangka Andi Kosasih bisa terjerat kasus hukum.

Sekarang ruko yang memiliki lebar 10 meter ini tertutup rapat. Jendela-jendela di lantai atas juga terkatup.

Andi Kosasih, pengusaha asal Batam yang disebut-sebut dalam kasus pajak Gayus Tambunan sempat diduga fiktif. Tapi, jaksa yakin bahwa Andi Kosasih merupakan salah satu saksi yang ada dalam berkas perkara Gayus Tambunan.

Dalam berkas perkara, memang tercantum Nama Andi Kosasih sebagai saksi dalam perkara itu. Namun saat ditanya apakah Andi Kosasih hadir dalam persidangan, Kamal mengaku belum mendapat laporan dari jaksa yang menyidangkan.

"Saya nggak tahu, yang tahu itu jaksa yang menyidangkan," ujar dia, Rabu 23 Maret 2010.

Seperti yang diketahui sebelumnya dana Rp 25 miliar dalam rekening Gayus Tambunan diakui sebagai uang bisnis perjanjian jual beli rumah di Jakarta Utara. Semula bisnis ruko itu bernilai Rp 6 juta. Namun Andi baru membayarkannya US$2.810.000. Dana itu juga dibayarkan Andi kepada Gayus dalam enam tahap.

Jaksa menilai uang kepemilikan rekening Rp 25 miliar atas nama Gayus Tambunan di Bank Panin itu tak ada indikasi Korupsi, pencucian uang, atau penggelapan. Jaksa justru mencurigai adanya dana sebesar Rp 370 juta di rekening BCA milik Gayus yang merupakan transfer dari PT Megah Jaya Citra Garmindo.

Seperti yang diketahui Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya jaksa menuntut 1 tahun dengan 1 tahun masa percobaan. Alasan jaksa menuntut ringan karena uang itu belum dinikmati oleh Gayus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar