Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 30 Maret 2010

Polri Blokir Rekening Gayus dan Penerima Dana

Markas Besar Polri kembalil memblokir rekening buron pegawai pajak Gayus Tambunan. Pemblokiran rekening juga dilakukan kepada si penerima aliran dana dari rekening Gayus Tambunan.

"Tim juga telah memblokir rekening Gayus yang tersisa dan rekening-rekening yang menerima dana," kata juru bicara Mabes Polri Irjen Polisi Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2010.

Menurut dia, pemblokiran itu juga dilakukan terhadap rekening-rekening 'turunan'. Yakni, rekening-rekening yang menerima dana dan kemudian melakukan transfer kembali ke tempat lain.

"Kemana saja dana itu pergi, sampai turunannya. Misalnya, Gayus memberikan kepada rekening si A. Lalu rekening A meneruskannya lagi. Nah, rekening itu juga akan kita blokir," kata dia lagi.

Sebelumnya, Edward menegaskan Polri telah menetapkan seorang penyidik di Badan Reserse dan Kriminal Polri menjadi tersangka. Penyidik kasus Gayus itu juga sudah ditahan.

Selain itu, Polri juga sudah menetapkan pengacara Gayus menjadi tersangka. Tetapi, pengacara berinisial HH itu menjadi tersangka bukan dalam statusnya sebagai kuasa hukum. Tapi sebagai individu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar