Advertisement

Page Ranking Tool

Senin, 29 Maret 2010

BPK Curigai Rp 1,2 T untuk 21 Kampus Negeri

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat ada penyimpangan dalam proses pengucuran dana sebesar Rp 1,2 triliun di Kementerian Pendidikan Nasional. Dana Rp 1,2 triliun itu untuk 21 universitas negeri di seluruh Indonesia.

"BPK melihat proses ini ada kejanggalan," kata anggota BPK Rizal Jalil usai bertemu Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Gedung BPK, Jakarta, Senin 29 Maret 2010.

Padahal, kata Rizal, dalam surat Nomor 184 MPN/KU/2008 tertanggal 28 November 2008 disebutkan, Menteri Pendidikan Nasional tidak menyetujui dan tidak ada usulan untuk anggaran sebesar Rp 1,2 triliun itu.

"Itu diungkapkan secara jelas," kata Rizal. BPK akan menindaklanjuti adanya kejanggalan dalam proses pengucuran dana untuk kampus-kampus nengeri di seluruh tanah air itu.

"Bayangkan, menterinya saja tidak setuju. Kok bisa tiba-tiba ada uang mengucur seperti itu," tegas Rizal dalam keterangan pers

Kemana aliran dana Rp 1,2 triliu itu? Dia belum bisa mengetahui secara persis. "BPK akan melakukan investigasi terkait proses dan penggunaan anggaran itu," kata dia lagi.

"BPK akan melakukan audit investigasi terhadap masalah ini," ujar mantan anggota DPR dari Fraksi PAN ini. Maka itu, untuk selanjutnya BPK akan menggelar pertemuan secara khusus dengan seluruh perguruan tinggi yang disinyalir menerima dana-dana itu.

"Nanti tanggal 5 April, kami akan melakukan pertemuan khusus lebih lanjut. Kami akan klarifikasi setiap perguruan tinggi," ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar