Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 30 Maret 2010

Jadi Tersangka, Penyidik Gayus Akan Ditahan

Anggota Tim Independen pengusut makelar kasus di tubuh Polri, Ronny Lihawa, mengatakan ada anggota penyidik kasus Gayus Tambunan yang telah dijadikan tersangka. Penyidik itu akan segera ditahan.

"Anggota penyidik akan segera ditahan, dari Bareskrim," kata Ronny Lihawa yang juga anggota Komisi Kepolisian Nasional di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.

Namun demikian, Ronny tidak menyebutkan siapa nama penyidik yang akan ditahan itu. Ronny juga enggan menyebut pangkat si penyidik yang telah dijadikan tersangka itu.
Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Golongan IIIA itu diduga kuat masih berada di Singapura. Kasus ini bermula dari pernyataan Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Susno menyebut dana Rp 25 miliar dalam rekening Gayus Tambunan diduga kuat dibagi-bagikan kepada penyidik Polri. Atas pernyataannya ini, Susno pun menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Susno sendiri menolak diperiksa Divisi Profesi dan Pengaman. Susno menjadi tersangka pencemaran nama baik Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar