Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 30 Maret 2010

Ini Peran Kompol A dalam Kasus Gayus

Polri telah menahan satu penyidik kasus Gayus Tambunan, Kompol A. Polri telah menyatakan Kompol A diduga melalaikan tugas dan kewajibannya dalam melakukan penyidikan.

Lalu, apa peran Kompol A dalam pemeriksaan kasus pencucian uang, penggelapan, dan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Dirjen Pajak,
Gayus Tambunan itu?

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Edward Aritonang, Kompol A hanyalah anggota penyidik dalam penanganan kasus Gayus. Namun, Kompol A diberi tanggung jawab yang lebih dalam penanganan kasus ini.

"Dia jadi anggota, tapi bobot penyidikan diberikan kepada beliau," kata Edward saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.

Edward mengatakan, Kompol A pada awal karir kepolisian bekerja di Divisi Hukum Polri. Kemudian, Kompol A dipekerjakan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia juga pernah menjabat di bawah Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Namun kemudian, dia ditarik lagi ke Mabes Polri. "Ketika Pak Susno jadi Kabareskrim ditarik ke sini (Mabes Polri). Di Direktorat dua (Dir Ekonomi Khusus)," kata Edward.

Edward mengatakan, pengusutan makelar kasus di tubuh polri terus dilakukan oleh tim independen. Tidak menutup kemungkinan atasan Kompol A juga tersangkut kasus ini.

"Bisa jadi, sangat mungkin, tapi kita tunggu. Siapapun itu kalau terindikasi dalam pengungkapan menerima suap mengatur supaya kasus seperti yang terjadi akan ditindak tegas," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar