Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 30 Maret 2010

Pengacara Gayus Akan Ajukan Praperadilan

Pengacara Haposan Hutagalung, Indra Sahnun Lubis mempertanyakan pasal penggelapan dan penipuan yang dijeratkan oleh penyidik polri kepada kliennya. Menurut dia, Haposan tidak layak dijerat pasal tersebut.

"Pasal yang dituduhkan 372, 378, penipuan dan penggelapan. Tidak
pantas, apa yang ditipunya, apa yang digelapkannya," kata Indra Sahnun
disela-sela mendampingi Haposan di Mabes Polri, Selasa 30 Maret 2010.

Menurut dia, Haposan dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan
oleh penyidik karena telah membuat sekenario pembelian tanah dan
pembangunan ruko untuk mencairkan uang Rp 24,6 miliar di rekening Gayus Tambunan.

Haposan, lanjut dia, mengaku sama sekali tidak tahu adanya kontrak pembelian tanah dan pembangunan ruko untuk mencairkan dana yang Rp 24,6 miliar milik Gayus. "Itu saya rasa tidak punya kaitan," kata dia.

Dia menambahkan, meskipun Haposan tahu tentang adanya skenario kontrak
pembelian tanah, maka dia tidak bisa dipersalahkan. "Misalnya, andai dia yang membuat kontrak pun tidak bisa dipersalahkan karena yang mencairkan itu atas persetujuan penyidik," kata dia.

Terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Haposan ini,
tim kuasa hukum akan melakukan upaya perlawanan hukum. "Kami akan mengajukan praperadilan," kata Indra Sahnun.

Sebagaimana diketahui, kasus Gayus ini berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009 tentang transaksi mencurigakan di rekening Gayus.

Dalam rekening itu ada uang sebesar Rp 25 miliar. Kemudian dalam pemeriksaan, yang berhasil dibuktikan terkait tindak pidana hanya Rp 24,6 miliar. Uang sebesar Rp 24,6 miliar itu awalnya diakui oleh milik Andi Kosasih yang dititipkan kepada Gayus untuk membeli tanah.

Namun belakangan, Andi diduga berbohong dan hanya dibayar Rp 1,9 miliar untuk pencairan uang tersebut.

Kasus kejahatan perpajakan ini diduga melibatkan banyak orang. Polri kini tengah memburu Gayus Tambunan dan beberapa orang lagi yang diduga
terlibat. Sementara itu, polri telah menahan Andi Kosasih, pengacara Gayus Haposan Hutagalung, dan seorang penyidik berinisial A berpangkat Kompol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar