Advertisement

Page Ranking Tool

Selasa, 30 Maret 2010

Siapa Kompol A, Penyidik Kasus Gayus?

Markas Besar Polri menyatakan telah menahan salah satu penyidik kasus Gayus Tambunan, berinisial A dengan pangkat Komisaris Polisi. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang memberikan sedikit petunjuk siapa Kompol A ini.

"Dia ini penyidik yang sebelumnya bertugas di divisi hukum," kata Edward kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2010. Namun, Edward tidak bersedia memberikan nama lengkap Kompol A.

Setelah dari Divisi Hukum, jelas Edward, Kompol A dipindahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saat Susno Duadji menjabat Kabareskrim, dia (Kompol A) dipindahkan ke ke Bareskrim," kata dia.
Kompol A ini kemudian masuk dalam tim yang mengusut kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang diduga melakukan penggelapan, pencucian uang, dan korupsi.

Namun, Kejaksaan kemudian memangkas pasal yang dijerat ke Gayus sehingga tersisa pasal penggelapan dengan bukti uang Rp 370 juta dari rekening Gayus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kompol A ditahan karena melalaikan tugas dan kewajiban. "Hal-hal yang harus dilakukan sebagai penyidik tak dilakukan, terkait penyalahgunaan kewenangan," tambah dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar