PT Pratama Capital menilai investor yang menanamkan dananya sebesar Rp 1-5 miliar termasuk investor berpengalaman (sophistecated investor).
"Kalau dibandingkan dengan pertumbuhan GDP, orang dengan dana sebesar itu masih sedikit di Indonesia," kata Direktur Utama Pratama Capital Djoni Gunawan di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2010.
Dia menuturkan, jika orang berinvestasi Rp 5 miliar, artinya ia menaruh dana 10 persen dari dana yang dimiliki. "Orang tidak mungkin menanamkan seluruh dananya di satu tempat," ujar Djoni.
Jika mengikuti aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), penempatan dana kontrak bilateral sebanyak Rp 25 miliar sangat sulit dilakukan di Indonesia. "Kalau di AS (Amerika Serikat) mungkin bisa," jelas Djoni.
Djoni menyarankan, agar aturan tersebut menambah pihak ketiga ke dalam aturan kontrak. "Harus ada bank kustodian, saya rasa itu sudah cukup," kata dia. Saat ini, Pratama Capital sendiri memiliki produk Kontrak Pengelolaan Dana (KDP) dengan batas minimal Rp 10 miliar.
Dalam draf peraturan Bapepam-LK V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Nasabah berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Dana Yang Bersifat Bilateral dan Individual Oleh Manajer Investasi, disebutkan batas minimum investasi KPD sebesar Rp 25 miliar.
Batasan tersebut dinilai terlalu tinggi oleh pihak Manajer Investasi. MI mengusulkan agar batas minimum sebesar Rp 10 miliar.
Batasan tersebut disesuaikan dengan batas minimal pengelolaan di negara barat, khususnya private banking di AS, di mana batas minimum investasi ditetapkan sebesar US$1 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar