Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan jawaban atas rekomendasi kasus Bank Century. Dalam rekomendasi ketiga, DPR meminta pemerintah merevisi undang-undang terkait sektor moneter dan fiskal.
Dalam rekomendasinya, DPR menegaskan revisi UU itu mutlak dilakukan. DPR juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan pemulihan aset yang telah diambil tidak sah dan merugikan bank, baik Bank Century maupun Bank CIC yang telah dilakukan Robert Tantular, Hesyam, dan Rafat Ali.
Untuk itu akan dilakukan audit forensik yang dilakukan PPATK di bawah pengawasan tim selambat-lambatnya Desember 2010.
Soal rekomendasi ketiga ini, SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 22 Maret 2010 mengatakan, upaya pengembalian aset telah dan dilakukan maksimal oleh lembaga pemerintah dan lembaga hukum dengan memperhatikan prosedur dan mekanisme diatur baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Daftar aset di dalam dan luar negeri, kata SBY ada di Kejagung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar