Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan laporan adanya L/C fiktif Bank Century yang tengah ditangani Polres Jakarta Pusat dialihkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kasus tersebut berpindah ke Mabes Polri efektif mulai Senin mendatang.
"Supaya nanti pemahamannya tidak keliru, saya sudah memerintahkan penyidikannya ditarik ke Mabes Polri," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.
Saat ini proses penyidikan tengah dilakukan, dengan mengumpulkan alat bukti. "Begini ini kan baru orang baru melapor. Dengan bukti yang ada, kemudian kita cross check. Dengan L/C fiktif sepuluh yang sudah disidik Polri, ya itu termasuk di dalamnya juga," katanya.
Kapolri membantah penarikan kasus ke Mabes Polri itu atas perintah presiden. Penarikan itu agar sepaham dengan proses yang tengah ditangani Mabes Polri.
Siang tadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar tindak kejahatan Bank Century dapat diproses hukum secepatnya. Termasuk mengusut indikasi kejahatan di luar pemilik atau manajemen Century yang luput dari tindakan hukum.
"Jangan luput tindakan hukum tegas demi keadilan, disebut-sebut L/C bodong, ada sesuatu yang bisa mengarah tindakan kejahatan. Tuntaskan jangan tebang pilih," kata SBY dalam pengantar sidang kabinet terbatas.
Menurut SBY, harus dilakukan langkah koordinatif untuk mengusut kejahatan Bank Century. Baik yang masuk dalam agenda Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century atau di luar Pansus.
Seperti diketahui, di balik kasus Century ini mencuat nama Mukhamad Misbakhun, anggota Panitia Khusus (Pansus) Bank Century dari Fraksi PKS yang juga Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional. Misbakhun tersandung dugaan kasus Letter of Credit (L/C) bermasalah di Bank Century. Tetapi L/C Misbakhun itu bukan fiktif.
"L/C PT Selalang itu tidak fiktif, namun gagal bayar," kata Direktur Utama Bank Mutiara (eks Century) Maryono di Komplek Istana
Kepresidenan, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.
Kasus ini mencuat setelah Staf Khusus SBY Bidang Bencana Alam Andi Arief mengaku punya bukti L/C bermasalah milik Misbakhun. Andi Arief melaporkan Mukhamad Misbakhun ke Polres Jakarta Pusat.
"Saya juga berharap Dewan Kehormatan DPR segera memanggil Misbakhun yang menyembunyikan dirinya sebagai deposan bermasalah," kata Andi Arief Selasa 2 Maret 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar