Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 11 Maret 2010

LSM: 9 'Dosa' Marzuki Alie

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Ketua DPR Marzuki Alie ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Mereka meminta agar politisi Demokrat itu mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.

Sejumlah LSM, diantaranya Lingkar Madani, Indonesia Corruption Watch (ICW), Sugeng Sarjadi Sindicate, dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), tiba di DPR, Kamis 11 Maret 2010 pukul 11.00 WIB.

Kepada sekretariat BK DPR, Direktur Lingkar Madani pun menyampaikan 9 catatan  mengapa Marzuki harus mundur. "Bukan sekali, dua kali Marzuki melontarkan pendapat atau bertindak yang tidak tepat dalam kapasitas sebagai Ketua DPR," kata dia.

Berikut catatan LSM yang tergabung dalam Koalisi Elemen Masyarakat terkait Marzuki Alie:

1. Secara sepihak Ketua DPR membuat pernyataan publik bahwa DPR menyetujui rencana kenaikan gaji menteri. Padahal belum pernah dibahas di internal DPR.

2. Secara sepihak membatalkan rapat kerja komisi IX dengan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Setyaningsih.

3. Secara sepihak membatalkan rapat kerja dengan Komisi VIII dengan Menteri Agama.

4. Mengikuti pertemuan dengan sejumlah petinggi negara di Istana Bogor bersama Presiden SBY tanpa koordinasi apalagi persetujuan dari unsur pimpinan DPR lainnya.

5. Surat himbauan Pansus Century terkait penonaktifan Bediono selaku Wakil Presiden dan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, tidak dibahas dalam rapat pimpinan dengan alasan surat itu tidak ia terima.

6. Menutup sidang paripurna DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus Century DPR secara sepihak tanpa terlebih dahulu menghimpun kesepakatan apakah sidang dapat ditutup atau dilanjutkan. "Akibatnya, rapat paripurna berakhir ricuh."

7. Dalam rapat pimpinan DPR tentang penetapan rekomendasi Pansus, Marzuki Alie terlihat tidak netral. "Berkali-kali melalui microfon memuji soliditas Fraksi Demokrat dalam mendukung rekomendasi poin A. Padahal pimpinan sidang seharusnya memperlihatkan sikap adil dan independen dalam sidang.

8. Mengeluarkan pernyataan bahwa hasil paripurna tentang penetapan rekomenasi poin C hasil Pansus Century tidak mengikat. "Dengan begitu pemerintah tidak perlu menerima rekomenadi yang dimaksud." Padangan itu dinilai sebagai bentuk penyelecehan terhadap hasil keputusan DPR.

9. Menggagas pelibatan Mahkamah Konstitusi (MK)K dalam proses pembahasan undang-undang di DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar