Rangkap jabatan menteri negara sekaligus ketua partai politik berpotensi menimbulkan abuse of power. Moral hazard dari rangkap jabatan itu berpotensi menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Demikian disampaikan Peneliti Politik CSIS Thomas Aquinas Legowo saat memberikan keterangan sebagai ahli uji materi UU 39/2008 tentang Kementrian Negara di Mahkamah Konstitusi, Selasa 23 Maret 2010.
Menurut dia, rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan perangkap jabatan itu. "Sebab, memiliki dua tuan sekaligus. Saya kira ini bagian yang harus diperbaiki," ujarnya.
Uji materi ketentuan itu diajukan politisi PKB Lily Chadidjah Wahid. Politisi PKB itu merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Sebagaimana diketahui, anggota Fraksi PKB itu sempat menunjukkan sikap berlawanan dengan fraksinya soal Century di DPR. Padahal, Ketua Umum PKB Muhamimin Iskandar dan Sekjen Helmy Faishal PKB merupakan menteri kabinet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar