Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, Polri kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus surat utang (Letter of Credit atau L/C) Bank Century yang dimiliki oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhammad Misbakhun.
Namun, Ito belum menyebutkan siapa dua tersangka baru tersebut. "Nanti sore (disampaikan)," kata Ito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2010.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus L/C Century milik Misbakhun ini. Dua tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu itu adalah pemilik Bank Century Robert Tantular dan Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsa Dinata.
Ito mengatakan, untuk tersangka baru ini akan menuju pada jabatan yang lebih tinggi.
"Yang pasti arahnya ke atas. Ke atas itu kan tersangka yang terakhir. Sekarang kita masih melihat kaitan kan isu yang dimunculkan adalah L/C fiktif. Fiktif itu kan kefiktifannya harus bisa dibuktikan melalui hasil penyidikan terhadap saksi terkait. Kemudian juga dari saksi ahli yang kita undang beliau ini nanti siang," kata dia.
Menurut Ito, hari ini Polri mengundang tiga orang pakar untuk dimintai pendapat/ keterangan terkait kasus ini. Ketiga orang itu adalah Indriyanto Seno Adji, Chairul Huda, dan Robintan Sulaiman.
"Kebetulan beliau-beliau sangat memahami dari aspek hukum, sehingga nanti pendapat dari penyidik betul-betul kita mendapatkan satu gambaran komprehensif dasar hukumnya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 10 L/C Bank Century yang diduga fiktif yang diterima 10 perusahaan.
Sejauh ini, sudah ada 4 L/C yang diselidiki. Enam L/C diantaranya belum diselidiki, termasuk milik PT Selalang Prima Internasional dimana Misbakhun sebagai Komisaris Utamanya.
Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo) ini dituduh melakukan transaksi L/C fiktif dari Bank Century. Nilai L/C fiktif itu 22,5 juta dolar Amerika.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008.
Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT. Selalang Prima Internasional sendiri mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.
Misbakhun yang telah mengabdikan diri di Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat terjadi transaksi itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang merupakan produsen biji plastik.
Pada 2007 itu, PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum. Namun, impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar