Proses pemakzulan belum bisa dilakukan bila tak ada Hak Menyatakan Pendapat DPR yang dilanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Golkar memberi sinyal tidak akan mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat.
"Kita belum memutuskan sikap Fraksi Golkar. Kita mengirim surat agar inginnya bisa segera di-follow up pemerintah. Sehingga tidak perlu Menyatakan Pendapat," kata Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Hal itu disampaikan Aburizal Bakrie di sela Pendidikan dan Latihan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat 12 Maret 2010.
Aburizal tidak merinci isi surat yang dilayangkan Golkar kepada pemerintah. Yang pasti, Golkar berharap rekomendasi Pansus bisa ditindaklanjuti pemerintah agar tidak perlu dilakukan Hak Menyatakan Pendapat.
"Kalau Menyatakan Pendapat musti realistis, bisa tidak gol nanti. Perlu 3/4 (dukungan kursi), itu harus pertimbangan semua partai," ujarnya lagi.
Aburizal menegaskan, pemakzulan Wakil Presiden Boediono masih sulit dilakukan. Karena posisi Boediono dalam skandal Bank Century bukanlah wakil presiden, melainkan mantan Gubernur Bank Indonesia.
"Kalau dulu sebagai wapres bisa. Dulu kan dia sebagai gubernur BI, jadi belum bisa ke MK," kata Aburizal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar