Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 18 Maret 2010

Ahli Pemerintah: UU Penodaan Agama Moderat

Ahli dari pemerintah, mantan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Sudarsono, berpendapat Undang-undang Nomor 1 (Pnps) Tahun 1965 sudah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Menurut Sudarsono, UU ini sudah moderat mengatur kebebasan beragama.

"Khususnya sesuai dengan pasal 28 huruf G ayat 2 Undang-undang Dasar," kata Sudarsono yang sekarang menjadi pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia itu. "Ini sudah win-win solution, sesuai Undang-undang Dasar," ujarnya dalam sidang pengujian UU itu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010. "Kalau menurut saya, undang-undang ini sudah moderat."

Ada pun beberapa yang dipersoalkan pemohon, kata Sudarsono, sudah terlepas dari konteks UU. Pemohon misalnya menyebut terjadi banyak diskriminasi seperti dalam pengisian KTP yang hanya mencantumkan enam agama. "Itu sebenarnya (sudah diatur) Undang-undang Kependudukan," kata Sudarsono.

"Terus persoalan anak yang dari pernikahan beda agama, itu sudah diatur undang-undang yang lain, Undang-undang Perkawinan," ujarnya.

Karena itu, Sudarsono melihat kasus ini sudah dicampuradukkan. Padahal masalahnya berbeda-beda. "Kita akui juga birokrasi, pemerintah daerah, masyarakat juga harus diakui ada permasalahan," katanya. "Itu yang harus dibenahi."

Hari ini merupakan sidang kesepuluh uji materi itu sejak sidang perdana pada 17 November 2009 lalu. Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar