Advertisement

Page Ranking Tool

Kamis, 18 Maret 2010

Ahli: UU Penodaan Agama Tak Perlu Dicabut

Undang-Undang No 1 Tahun 1965 tentang Larangan Penodaan Agama dinilai tidak perlu dicabut. Namun hanya butuh perbaikan saja.

"Harus ada win-win solutions. Maksudnya undang-undang tidak dicabut sama sekali, tapi kalau memungkinkan direvisi," kata peneliti politik dari LIPI, Siti Juhro, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 17 Maret 2010.

Menurutnya, konflik adalah hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, konflik itu harus dielola dengan baik agar tidak berujung pada kekerasan khususnya di antara umat beragama.

"Kebhinekaan dalam beragama ini harus dikelola dengan hati-hati dan konflik yang dikelola dengan baik tidak akan berujung pada kekerasan," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar