Advertisement

Page Ranking Tool

Jumat, 12 Maret 2010

Bapepam Tinjau Usul Batasan Investasi Rp 10 M

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengakomodasi usulan besaran batasan investasi bilateral sebesar Rp 10 miliar.

"Masukan Rp 10 miliar itu akan kita lihat, apakah bisa untuk memulai membuat portofolio," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendrato di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2010.

Sebelumnya, Bapepam menetapkan batas minimum investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KDP) bilateral atau Dicretionary Fund sebesar Rp 25 miliar. Batasan tersebut dinilai terlalu tinggi oleh pihak Manajer Investasi.

Batas minimum Rp 10 miliar tersebut disesuaikan dengan batas minimal pengelolaan di negara barat, khususnya private banking di Amerika Serikat, di mana batas minimum investasi ditetapkan sebesar US$1 juta.

Dalam draf peraturan Bapepam-LK V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Nasabah berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Dana Yang Bersifat Bilateral dan Individual Oleh Manajer Investasi, disebutkan batas minimum investasi KPD sebesar Rp 25 miliar.

Djoko mengakui, bila batasan dibuat semakin kecil, dirinya khawatir akan merugikan industri reksa dana. "Jika kita beri minimal Rp 500 juta saja, bayangkan berapa juta kontrak yang akan dibuat," kata dia.

Pertanyaannya, dia menambahkan, bagaimana mengawasinya. "Semua komponen harus ada. Sekarang kalau pengawasnya baru delapan orang, bagaimana mengawasi jutaan kontrak yang ada?" tutur Djoko.

Djoko menuturkan, dari data yang diperoleh Bapepam, investor berpengalaman (sophisticated) tidak akan mungkin berinvestasi di bawah Rp 25 miliar. "Mereka tidak mungkin taruh investasi Rp 5 miliar untuk mereka sendiri. Pertanyaannya, apakah Rp 10 miliar bisa," kata dia.

Meski begitu, Bapepam menyadari adanya pasar yang ingin mencoba dengan berinvestasi di bawah Rp 5 miliar. Atas hal itu, regulator pasar modal berniat menampung dengan merevisi aturan Reksadana Penempatan Terbatas. "Kita akan mengeluarkan produk aturan baru yang bisa menampung. Ini rule making rule. Untuk hal ini, pemerintah akan mendengarkan terlebih dahulu pendapat dari berbagai pihak," ujar Djoko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar